Saturday, June 14, 2008

INFO Koperasi COMET

Sebelum ada ketentuan terbaru tentang Koperasi COMET maka ketentuan hasil Rapat Koperasi COMET tanggal 25 Desember 2005 masih berlaku, seperti terangkum sebagai berikut:

A. Koperasi COMET tetap sebagai Koperasi Simpan Pinjam
B. Iuran Wajib dinaikkan menjadi Rp 25.000,-/bulan
C. Pengumpulan Iuran Wajib dan pembayaran pinjaman kolektif melalui Korwil
D. Limit Pinjaman maks. Rp 10 Juta disesuaikan dengan kondisi kas Koperasi dan urgensinya, dengan waktu pengembalian 10 bulan.Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman
E. Waktu Akhir pembayaran Iuran Wajib dan Pinjaman ditetapkan tanggal 10 setiap bulannya, keterlambatan akan dikenai Denda
F. Keterlambatan pengembalian pinjaman dikenakan denda sebesar Rp 25.000,- untuk pinjaman s/d Rp 5 Juta dan Rp 50.000,- untuk pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta
G. Tata cara peminjaman
1. Anggota melapor ke Korwil untuk dicatat dalam daftar peminjam
2. Korwil melapor kepada ketua dan bendahara untuk mendapatkan no urut peminjaman
3. Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut
4. Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman
H. Pemberian tunjangan kepada pengurus sebesar 10 % dari keuntungan per bulan, dibayarkan pada akhir kepengurusan
I. SHU dihitung setiap bulan pertanggal 11, SHU s/d tahun 2005 ditambahkan ke dalam modal. Pembagian SHU periode Januari 2006 – Desember 2007 ditentukan diakhir masa Kepengurusan oleh Rapat Anggota
J. Keanggotaan baru disetujui dengan persyaratan minimal menyetor uang pangkal sebesar Rp 500.000,- ditambah Iuran dan baru dapat meminjam setelah keanggotaan 3 bulan
K. Laporan keuangan diumumkan 3 bulan sekali
L. Rapat Anggota ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember
M. Pengurus wajib mengeluarkan buku Anggota
N. Keterlambatan pembayaran Iuran Wajib selama 3 bulan dikenakan denda Rp 10.000,-
O. Peminjaman karena kasus emergency ditetapkan sebesar Rp 2 Juta tanpa dikenai Jasa dengan pengembalian selama 10 bulan
P. Anggota yang mengundurkan diri akan mendapat kan Total Iuran , tambah Dana, SHU sampai akhir keanggotaannya
Q. Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,-
R. Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005

Setelah melihat ketentuan Koperasi COMET diatas maka akan diadakan Rapat Anggota Koperasi COMET yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan diberitahukan secepatnya kepada para Member Koperasi COMET Community
BORneobux is moving to the new blog

Feel free to visit BORneobux blog..