Showing posts with label Community. Show all posts
Showing posts with label Community. Show all posts

Friday, May 1, 2015

Daftar nama Member Koperasi Comet (s/d Apr 2015)

Berikut ini adalah daftar nama dari seluruh member Koperasi Comet yang tercatat hingga akhir april 2015. Jumlah member keseluruhan adalah 58 orang (3 orang double akun)dan 1 Komunitas (GSB) dengan total akun 62 ea.

1.Musthofa
2.Achmad Aminuddin
3.Agung Subagyo
4.Agus Riyadi
5.Agus Rohimat
6.Alexander Mangopo
7.Andrian Nugroho
8.Anggiat M.Silalahi
9.Aris Subanar
10.Asmar
11.Baswan
12.Budi Lanjar
13.Dedy Supianto
14.Eddy Pandawa
15.Evi Jostein
16.Habib Asro'i
17.Hairil Ashar
18.Hendri
19.Heri Suprianto
20.Imam Maksum
21.Jamil
22.Khoirul Anam
23.Lilik Setyawan
24.M.Rahman
25.Marjito
26.Muchlasuddin
27.Mulyadi Rochmani
28.Nilda Wisenda
29.Novi Hendra
30.Rosa Alba
31.Siti Cholifah
32.Soejono AS
33.Sufriadi Hasibuan
34.Sugeng Sulistyo
35.Sugiri H.
36.Suhari
37.Saiful Huda
38.Topan Buntoro
39.Uning Dyah Ariati
40.M. Yusuf
41.Anang M.
42.Arif S
43.Isnawan
44.Ferliansyah
45.Suyadi
46.M.RIDWAN
47.Joko Widodo
48.DAHLAN
49.BANGKIT
50.DEDI EHSAN
51.SALAM UTOMO
52.SYAHRIL
53.SISWOYO
54.BUDI SETIAWAN
55.ENDRO
56.EDI PURNAMA
57.GSB
58.Syahrani
59.Karmiwan

Daftar nama ini digunakan untuk Pemilihan Pengurus Koperasi Comet Periode yang baru.

Apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mesti nya...terima kasih

Admin (CFO)

Monday, July 20, 2009

Merubah Blog menjadi 3 kolom

Akhirnya setting Denim template blog Koperasi CoMet ini telah kami upgrade menjadi 3 kolom, akan tetapi aksesoris nya masih berantakan. Maklum saja Admin Koperasi CoMet masih dalam tahap belajar tentang Blog. Jadi mohon maaf kepada para anggota Koperasi CoMet atau para pengunjung Blog ini kalau masih terdapat kekurang nyamanan terhadap segala perlengkapannya.


Demikian pula dengan semua postingan yang sudah ada setelah Blog ini menjadi 3 kolom ternyata semua postingan menjadi full post .
jadi sekali lagi kami mohon maaf atas jeadaan ini..mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diperbaiki. Terima Kasih

Monday, July 13, 2009

Aktifitas Administrasi Koperasi CoMet

Mungkin para anggota sempat bertanya-tanya mengenai system administrasi di Koperasi CoMet karena sejak bulan Mei 2009 info comet ( atau kami sebut i-CoMet) telah pengurus luncurkan dengan cara mengirimkan pesan singkat (sms) mengenai laporan bulanan Koperasi CoMet ke seluruh anggota setiap tanggal 10 s/d 15 di tiap bulannya.

Karena Koperasi CoMet kita hanya mengandalkan simpan pinjam dari anggota maka aktivitas setiap bulannya adalah mencakup penerimaan uang setoran Iuran Wajib, Tambah Dana dan Angsuran serta segala aktivitas pengeluaran uang untuk pinjaman para anggota.

Semua itu terdata secara manual sejak penerimaan uang setoran para anggota ke dalam buku administrasi pengurus, kemudian data yang sudah di catat kami masukkan update secara manual pula ke dalam file excel Koperasi CoMet.

Di dalam file excel tersebut terdapat data-data segala aktivitas administrasi pembukuan sejak koperasi ini berdiri yaitu sejak bulan November 1997. Biasanya pengurus mereview aktivitas setiap bulannya seperti penerimaan setoran dan perencanaan mengenai siapa-siapa saja anggota yang akan mendapatkan pinjaman sesuai dengan no urut daftar antrian.

Yang membuat pengurus agak kerepotan adalah jika ada anggota yang menunggak angsuran pinjaman karena angsuran tiap bulan dari semua peminjam dapat menjadi uang pinjaman untuk anggota yang lain. Pernah tercatat dalam pembukuan lebih dari 7 orang peminjam yang menunggak, walhasil jumlah uang yang terkumpul tiap bulannya jadi berkurang. Memang pemasukan koperasi CoMet hanya dari setoran Iuran Wajib, Tambah Dana dan yang paling besar adalah dari setoran angsuran anggota yang meminjam.
Jadi jika saja ada 7 orang anggota yang menunggak pinjaman dengan masing-masing angsurannya adalah Rp 1.000.000/ bulan maka ada dana Rp 7.000.000 yang seharusnya bisa dipakai sebagai dana pinjaman untuk anggota yang lain.

Dari pencatatannya pun pengurus perlu memasukan data denda kepada setiap anggota yang menunggak. Memang pengurus dapat memahami bahwa strategi perencanaan keuangan masing-masing anggota berbeda, akan tetapi akhirnya membuat aliran dana pinjaman kepada anggota yang lainnya menjadi terhambat.

Denda yang diberlakukan jika menunggak angsuran pinjaman adalah Rp 50.000 jika nilai pinjaman nya diatas Rp 5.000.000 dan Rp 25.000 apabila nilai pinjamannya Rp 5.000.000 ke bawah. Nilai denda oleh pengurus diambilkan dari nilai Iuran wajib, Tambah Dana atau uang SHU anggota (mana yang lebih besar).

Akhirnya dari kesemua aktivitas administrasi Koperasi CoMet mudah-mudahan menjadikan Koperasi kita ini menjadi penyelamat kecil dari pengelolaan keuangan anggota dalam hal pinjaman uang. Dan kedepannya lagi bisa lebih berkembang sesuai dengan peningkatan kesejahteraan seluruh anggota Koperasi CoMet.

Monday, May 4, 2009

Peraturan Tambahan

Untuk lebih memudahkan anggota Koperasi Comet dalam bertransaksi maka dibuatkan peraturan tambahan sebagai pelengkap seperti tertuang di bawah ini

Pengumpulan Iuran Wajib , Tambah dana dan pengembalian Pinjaman dilakukan melalui Korwil (untuk kecepatan transaksi, maka seluruh transaksi sekarang langsung melalui Ketua atau Bendahara CoMet)


Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman (menunggu hasil Pooling) (berubah menjadi 5 % sesuai persetujuan anggota)

Tata cara peminjaman (dikarenakan tidak menggunakan Korwil maka semua antrian pinjaman langsung melalui Ketua atau Bendahara)

Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut dan Urgensinya

Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman (berupa info sms banking atau struk ATM)

Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,- (tidak diberlakukan tetapi menjadi konsekuansi dari anggota yang bersangkutan jika meminjamkan namanya untuk digunakan selain anggota)

Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005 (hingga masa kepengurusan berakhir yaitu 31 Desember 2009)


Demikian agar seluruh anggota dapat memahaminya...

Saturday, June 14, 2008

INFO Koperasi COMET

Sebelum ada ketentuan terbaru tentang Koperasi COMET maka ketentuan hasil Rapat Koperasi COMET tanggal 25 Desember 2005 masih berlaku, seperti terangkum sebagai berikut:

A. Koperasi COMET tetap sebagai Koperasi Simpan Pinjam
B. Iuran Wajib dinaikkan menjadi Rp 25.000,-/bulan
C. Pengumpulan Iuran Wajib dan pembayaran pinjaman kolektif melalui Korwil
D. Limit Pinjaman maks. Rp 10 Juta disesuaikan dengan kondisi kas Koperasi dan urgensinya, dengan waktu pengembalian 10 bulan.Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman
E. Waktu Akhir pembayaran Iuran Wajib dan Pinjaman ditetapkan tanggal 10 setiap bulannya, keterlambatan akan dikenai Denda
F. Keterlambatan pengembalian pinjaman dikenakan denda sebesar Rp 25.000,- untuk pinjaman s/d Rp 5 Juta dan Rp 50.000,- untuk pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta
G. Tata cara peminjaman
1. Anggota melapor ke Korwil untuk dicatat dalam daftar peminjam
2. Korwil melapor kepada ketua dan bendahara untuk mendapatkan no urut peminjaman
3. Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut
4. Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman
H. Pemberian tunjangan kepada pengurus sebesar 10 % dari keuntungan per bulan, dibayarkan pada akhir kepengurusan
I. SHU dihitung setiap bulan pertanggal 11, SHU s/d tahun 2005 ditambahkan ke dalam modal. Pembagian SHU periode Januari 2006 – Desember 2007 ditentukan diakhir masa Kepengurusan oleh Rapat Anggota
J. Keanggotaan baru disetujui dengan persyaratan minimal menyetor uang pangkal sebesar Rp 500.000,- ditambah Iuran dan baru dapat meminjam setelah keanggotaan 3 bulan
K. Laporan keuangan diumumkan 3 bulan sekali
L. Rapat Anggota ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember
M. Pengurus wajib mengeluarkan buku Anggota
N. Keterlambatan pembayaran Iuran Wajib selama 3 bulan dikenakan denda Rp 10.000,-
O. Peminjaman karena kasus emergency ditetapkan sebesar Rp 2 Juta tanpa dikenai Jasa dengan pengembalian selama 10 bulan
P. Anggota yang mengundurkan diri akan mendapat kan Total Iuran , tambah Dana, SHU sampai akhir keanggotaannya
Q. Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,-
R. Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005

Setelah melihat ketentuan Koperasi COMET diatas maka akan diadakan Rapat Anggota Koperasi COMET yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan diberitahukan secepatnya kepada para Member Koperasi COMET Community
BORneobux is moving to the new blog

Feel free to visit BORneobux blog..