Laporan Keuangan Koperasi CoMet edisi s/d 10 Mei 2009
AKTIVA
1.Rekening Bank Mandiri Rp 5.030.040
2.Pinjaman Anggota Rp 185.050.000
3.Cash Rp 3.450.000
Jumlah Rp 193.530.040
PASIVA
1.Iuran Wajib Rp 83.852.200
2.Tambah Dana Rp 31.155.900
3.SHU s/d 10 Apr’09 Rp 70.665.829
4.Jasa Koperasi Apr Rp 1.675.000
5.SHU Pinjaman Apr Rp 25.000
6.Denda Bulan Apr Rp 0
7.Ak. Tunj. Pengurus Rp 2.094.000
8.Pendapatan s/d Apr Rp 4.045.099
Jumlah Rp 193.530.040
Info daftar antrian Koperasi CoMet sampai saat ini adalah
1. Lilik Setiawan 10 juta
2. H.Sochib 10 juta
3. Joko Widodo 5 juta
4. Novi Hendra 3.5 juta
Wednesday, May 13, 2009
Monday, May 4, 2009
Peraturan Tambahan
Untuk lebih memudahkan anggota Koperasi Comet dalam bertransaksi maka dibuatkan peraturan tambahan sebagai pelengkap seperti tertuang di bawah ini
Pengumpulan Iuran Wajib , Tambah dana dan pengembalian Pinjaman dilakukan melalui Korwil (untuk kecepatan transaksi, maka seluruh transaksi sekarang langsung melalui Ketua atau Bendahara CoMet)
Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman (menunggu hasil Pooling) (berubah menjadi 5 % sesuai persetujuan anggota)
Tata cara peminjaman (dikarenakan tidak menggunakan Korwil maka semua antrian pinjaman langsung melalui Ketua atau Bendahara)
Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut dan Urgensinya
Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman (berupa info sms banking atau struk ATM)
Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,- (tidak diberlakukan tetapi menjadi konsekuansi dari anggota yang bersangkutan jika meminjamkan namanya untuk digunakan selain anggota)
Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005 (hingga masa kepengurusan berakhir yaitu 31 Desember 2009)
Demikian agar seluruh anggota dapat memahaminya...
Pengumpulan Iuran Wajib , Tambah dana dan pengembalian Pinjaman dilakukan melalui Korwil (untuk kecepatan transaksi, maka seluruh transaksi sekarang langsung melalui Ketua atau Bendahara CoMet)
Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman (menunggu hasil Pooling) (berubah menjadi 5 % sesuai persetujuan anggota)
Tata cara peminjaman (dikarenakan tidak menggunakan Korwil maka semua antrian pinjaman langsung melalui Ketua atau Bendahara)
Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut dan Urgensinya
Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman (berupa info sms banking atau struk ATM)
Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,- (tidak diberlakukan tetapi menjadi konsekuansi dari anggota yang bersangkutan jika meminjamkan namanya untuk digunakan selain anggota)
Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005 (hingga masa kepengurusan berakhir yaitu 31 Desember 2009)
Demikian agar seluruh anggota dapat memahaminya...
Subscribe to:
Posts (Atom)