Monday, May 4, 2009

Peraturan Tambahan

Untuk lebih memudahkan anggota Koperasi Comet dalam bertransaksi maka dibuatkan peraturan tambahan sebagai pelengkap seperti tertuang di bawah ini

Pengumpulan Iuran Wajib , Tambah dana dan pengembalian Pinjaman dilakukan melalui Korwil (untuk kecepatan transaksi, maka seluruh transaksi sekarang langsung melalui Ketua atau Bendahara CoMet)


Pinjaman s/d Rp 5 Juta dikenai Jasa 5 % sedangkan pinjaman Rp 5 Juta s/d Rp 10 Juta dikenai Jasa 7.5 % yang dibayarkan sekaligus pada saat peminjaman (menunggu hasil Pooling) (berubah menjadi 5 % sesuai persetujuan anggota)

Tata cara peminjaman (dikarenakan tidak menggunakan Korwil maka semua antrian pinjaman langsung melalui Ketua atau Bendahara)

Pemberian pinjaman berdasarkan no Urut dan Urgensinya

Uang Pinjaman diberikan oleh Bendahara bila kas telah tersedia dengan disertai bukti peminjaman (berupa info sms banking atau struk ATM)

Anggota yang meminjamkan namanya kepada selain anggota koperasi dikenai jasa peminjaman tambahan sebesar Rp 50.000,- (tidak diberlakukan tetapi menjadi konsekuansi dari anggota yang bersangkutan jika meminjamkan namanya untuk digunakan selain anggota)

Ketentuan diatas berlaku mulai tanggal 25 Desember 2005 (hingga masa kepengurusan berakhir yaitu 31 Desember 2009)


Demikian agar seluruh anggota dapat memahaminya...

No comments:

BORneobux is moving to the new blog

Feel free to visit BORneobux blog..